Standar Layanan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI)

Komponen Uraian
Persyaratan
  • Surat pengajuan tes UKBI
  • Membayar biaya tes UKBI
  • Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan bukti pembayaran
  • Melampirkan fotokopi identitas yang sah (KTP/Paspor/SIM/VISA/Kartu Pelajar/Surat Keterangan dari Sekolah)
Jangka Waktu Penyelesaian Maksimal 21 hari kerja
Biaya Tarif Sesuai dengan pedoman Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP/PP 82 Tahun 2016)
  • Pelajar Rp0,00 (per orang per ujian)
  • Mahasiswa Rp135.000,00 (per orang per ujian)
  • Masyarakat Umum Rp300.000,00 (per orang per ujian)
  • Warga Negara Asing Rp1.000.000,00 (per orang per ujian)
Produk Layanan Sertifikat UKBI
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas
  • Komputer
  • Jaringan Internet
  • Tempat Penyimpanan Dokumen
  • Ruang Ber-AC
Kompetensi Pelaksana
  • Memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kebahasaan
  • Mengetahui tata cara dan prosedur pelaksanaan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia
  • Memahami informasi kebahasaan
  • Memiliki ketelitian, kecekatan, dan integritas yang tinggi
  • Memahami dan menguasai teknologi informasi (TI)
  • Komunikatif, cermat, disiplin, dan sopan
  • Memiliki kemahiran berbahasa Indonesia sekurang-kurangnya madya (diukur dengan UKBI)
Pengawasan Internal KKLP UKBI
Jumlah Pelaksana 12 orang
Jaminan Pelayanan UKBI dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Sertifikat UKBI diberikan dan dijamin keabsahannya dengan stempel, hologram, dan tanda tangan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Evaluasi Kinerja Pelaksana Minimal satu kali dalam setahun
Informasi Selengkapnya Unduh Standar Pelayanan UKBI