Standar Layanan Penyuluhan/Penyuntingan/Narasumber Bahasa dan Sastra
Komponen | Uraian |
---|---|
Persyaratan | Surat permohonan dari instansi/lembaga yang ditandatangani oleh kepala instansi/lembaga atau dari perseorangan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan |
Jangka Waktu Penyelesaian | Minimal satu hari |
Biaya Tarif | Biaya yang ditimbulkan oleh kegiatan ini dibebankan kepada pemohon dan disesuaikan dengan peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan pada tahun berjalan |
Produk Layanan | Jasa layanan kebahasaan dan kesastraan |
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas |
|
Kompetensi Pelaksana |
|
Pengawasan Internal | Penanggung jawab KKLP Pembinaan Bahasa dan Hukum |
Jumlah Pelaksana | Minimal satu orang atau sesuai dengan permintaan pemohon layanan |
Jaminan Pelayanan | Jasa pelayanan kebahasaan dan kesastraan |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Sertifikat pesuluh atau hasil penyuntingan |
Evaluasi Kinerja Pelaksana | Minimal satu kali dalam setahun |
Informasi Selengkapnya | Unduh Standar Layanan Penyuluhan/Penyuntingan/Narasumber Bahasa dan Sastra |