Standar Layanan Penerjemahan

Komponen Uraian
Persyaratan Surat permohonan dari instansi/lembaga yang ditandatangani oleh kepala instansi/lembaga atau dari perseorangan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan
Jangka Waktu Penyelesaian Minimal 1 hari
Biaya Tarif Biaya yang ditimbulkan oleh kegiatan ini dibebankan kepada pemohon dan disesuaikan dengan peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan pada tahun berjalan
Produk Layanan Jasa layanan penerjemahan
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas
  • Komputer
  • Jaringan Internet
  • Tempat Penyimpanan Dokumen
  • Ruang Ber-AC
Kompetensi Pelaksana
  • Memahami peraturan perundang-undangan kebahasaan
  • Memiliki SK Penerjemah
  • Mengetahui tugas dan fungsi penerjemah
  • Memiliki ketelitian, kecekatan, dan integritas yang tinggi
  • Komunikatif, cermat, disiplin, dan sopan
  • Memiliki kemahiran berbahasa Indonesia sekurang-kurangnya madya (diukur dengan UKBI)
  • Memiliki kemahiran bahasa asing atau/ bahasa daerah sesuai dengan bahasa objek yang diterjemahkan
Pengawasan Internal Penanggung jawab KKLP Penerjemahan
Jumlah Pelaksana Satu orang atau sesuai dengan permintaan pemohon layanan
Jaminan Pelayanan Penerjemahan dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Hasil penerjemahan
Evaluasi Kinerja Pelaksana Minimal satu kali dalam setahun
Informasi Selengkapnya Unduh Standar Pelayanan Penerjemahan