Standar Layanan Program Pembinaan Literasi

Komponen Uraian
Persyaratan Surat permohonan dari instansi/lembaga yang ditandatangani oleh kepala instansi/lembaga atau dari perseorangan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan
Jangka Waktu Penyelesaian Minimal 1 hari
Biaya Tarif Biaya yang ditimbulkan oleh kegiatan ini dibebankan kepada pemohon dan disesuaikan dengan peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan pada tahun berjalan
Produk Layanan Jasa layanan pembinaan literasi
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas
  • Ruang tamu, meja, dan kursi
  • Ruang Ber-AC
Kompetensi Pelaksana
  • Memiliki kompetensi literasi
  • Memiliki sertifikat instruktur literasi
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi lisan dan tulis yang baik dalam bahasa Indonesia dan asing sesuai dengan kebutuhan pemohon layanan
  • Mengetahui tugas sebagai intruktur literasi
  • Memiliki ketelitian, kecekatan, dan integritas yang tinggi
  • Komunikatif, cermat, disiplin, dan sopan
Pengawasan Internal Penanggung jawab KKLP Literasi
Jumlah Pelaksana 3 orang
Jaminan Pelayanan Layanan Pembinaan Literasi
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Penguasaan kompetensi pembinaan literasi
Evaluasi Kinerja Pelaksana Minimal satu kali dalam setahun
Informasi Selengkapnya Unduh Standar Pelayanan Program Literasi