Standar Layanan Bantuan Teknis Ahli Bahasa

Komponen Uraian
Persyaratan Surat permohonan dari instansi/lembaga yang ditandatangani oleh kepala instansi/lembaga atau dari perseorangan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan
Jangka Waktu Penyelesaian Minimal 1 hari
Biaya Tarif Biaya yang ditimbulkan oleh kegiatan ini dibebankan kepada pemohon dan disesuaikan dengan peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan pada tahun berjalan
Produk Layanan Jasa layanan ahli bahasa
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas
  • Meja dan kursi
  • Komputer
  • Jaringan Internet
  • Tempat Penyimpanan Dokumen
  • Ruang Ber-AC
Kompetensi Pelaksana
  • Memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kebahasaan dan Undang-Undang ITE
  • Memiliki sertifikat penyuluh
  • Mengetahui tugas sebagai ahli bahasa
  • Memiliki ketelitian, kecekatan, dan integritas yang tinggi
  • Komunikatif, cermat, disiplin, dan sopan
  • Memiliki kemahiran berbahasa Indonesia sekurang-kurangnya madya (diukur dengan UKBI)
Pengawasan Internal Penanggung jawab KKLP Pembinaan Bahasa dan Hukum
Jumlah Pelaksana Satu orang atau sesuai dengan permintaan pemohon layanan
Jaminan Pelayanan Pendampingan sebagai ahli bahasa sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Berita Acara Pemeriksaan yang diisi ahli bahasa
Evaluasi Kinerja Pelaksana Minimal satu kali dalam setahun
Informasi Selengkapnya Unduh Standar Pelayanan Bantuan Teknis Ahli Bahasa

. . .