Sejarah Singkat SPI

               Pengawasan intern merupakan salah satu bagian dari kegiatan pengendalian intern yang berfungsi melakukan penilaian independen atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Lingkup pengaturan pengawasan intern mencakup kelembagaan, lingkup tugas dan fungsi, kompetensi sumber daya manusia, kode etik, standar audit, pelaporan, dan telaah sejawat.

                     Pengawasan intern menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern pemerintah, dalam lingkup organisasi kementerian dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai unit pengawasan intern. Mengacu pada peraturan tersebut SPI memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan semua tugas dan fungsi unit kerja dilakukan dengan efektif, efisien, dan ekonomis. Lingkup tugas pengawasan terhadap keuangan, tatalaksana, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, substansi, dan kinerja organisasi.

                    Bertolak dari lingkup dan sasaran pengawasan, Inspektorat Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memerlukan aparat pengawasan yang mampu mengendalikan program dan kegiatan semua unit kerja dalam lingkup pengawasan bidang kebahasaan. Supaya pelaksanaan pengawasan terhadap lingkup sasaran tersebut berjalan lancar, Inspektorat Jenderal perlu membentuk Satuan Pengawasan Intern (SPI) pada unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang secara fungsional melaksanakan fungsi pengawasan Inspektorat Jenderal yang mengaudit unit pelaksana teknis, seperti Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pada awal tahun 2009, Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan Peraturan Mendiknas Nomor 16 Tahun 2009 tentang Satuan Pengawasan Intern di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.  Isinya antara lain mengatur tentang organisasi, tugas, dan fungsi, serta tanggung jawab SPI pada masing-masing unit kerja. Tahun berjalan peraturan terkait SPI diatur dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi inilah Kantor Bahasa Provinsi NTB sebagai kepala unit kerja mendirikan SPI Kantor Bahasa Provinsi NTB.

Tujuan Pembentukan SPI adalah sebagai berikut.

  1. Untuk membantu pimpinan unit kerja dalam penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
  2. SPI pada unit kerja dibentuk dan ditetapkan melalui SK oleh pimpinan unit kerja atas dasar Permendikbud Nomor 22 Tahun 2017.
  3. SPI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada pimpinan unit kerja.
  4. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari SPI dikoordinasikan oleh pemimpin unit kerja yang bersangkutan.

Keanggotaan SPI (Pasal 5 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2017) adalah sebagai berikut.

  1. Terdiri atas ketua, sekretaris dan anggota.
  2. Diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan.
  3. Diangkat dari unit kerja yang bersangkutan dan dapat ditambah dari unsur luar unit kerja sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
  4. Paling sedikit memahami tugas dan fungsi, bidang anggaran, aset, dan kepegawaian.
  5. Jumlah minimal 3 orang sesuai dengan beban kerja dan ketersediaan anggaran.

Untuk mempermudah pelaksanaan implementasi SPI, tim pelaksana SPI Kantor Bahasa Provinsi NTB mengacu pada Pedoman Pelaksanaan SPI di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang disusun oleh Inspektorat Jendral, Kemdikbudristek. Pedoman ini merupakan penjabaran dari pedoman umum Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam menyusun program kerja SPI di tingkat unit kerja/satuan kerja. Program kerja ini dimaksudkan sebagai pegangan dalam mengimplementasikan berbagai kegiatan SPI oleh para pelaksana dan penanggungjawab kegiatan maupun bagi tim pelaksana SPI Kantor Bahasa Provinsi  NTB.