Kedudukan, tugas, dan fungsi Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat mempunyai tugas melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di provinsi wilayah kerjanya.
1. Pelaksanaan pemetaan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
2. Pelaksanaan inventarisasi kosakata dan karya sastra di wilayah kerjanya;
3. Pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
4. Pelaksanaan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya;
5. Pelaksanaan fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra di wilayah kerjanya;
6. Pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya;
7. Pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan;
8. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya; dan
9. Pelaksanaan urusan administrasi.